Menu

Permintaan Kebun Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan Tak Diratakan

Azhar 19 Sep 2026, 15:12
Replanting kebun sawit. Sumber: Sawit Kita
Replanting kebun sawit. Sumber: Sawit Kita

RIAU24.COM - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Nasarudin berharap kebun sawit rakyat tidak terdampak dalam proses penertiban kawasan hutan.

Pemerintah dimintanya bisa membedakan lahan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha dengan lahan yang selama ini dikelola masyarakat kecil sebagai sumber penghidupan, dikutip dari rmol.id, Sabtu 19 September 2026.

"Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Maksimal, kebun masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikelola masyarakat.

"Kami harap tidak terdampak dalam pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas," harapnya.

Dia juga berharap pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Agrinas mengusulkan pelepasan lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan," ujarnya.