Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Benahi Jalan Rusak Sungai Rawa-Tanjung Buton
Pemkab Siak Gandeng Perusahaan Benahi Jalan Rusak Sungai Rawa-Tanjung Buton
Meski demikian, Afni menyebut terdapat kabar terkait rencana pembayaran kurang bayar DBH dari tahun 2023 yang dianggarkan pada 2027.
Afni yang didampingi Kepala Dinas PUPR Siak Ardi Irfandi berharap kolaborasi bersama perusahaan dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang. Pasalnya, masih terdapat sejumlah jalan kabupaten yang dilintasi kendaraan operasional perusahaan dan mengalami kerusakan, salah satunya akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas atau over tonase.
“Sekarang ini jalan kabupaten, kita akan usulkan status jalan ini jadi jalan nasional. Karena di sini ada Pelabuhan Tanjung Buton dan di depan sudah jalan nasional, tinggal nyambung saja,” pungkas Afni.(Lin)
Baca juga: DPRD-Pemkab Siak Sepakat APBD-P 2026, Bupati Afni: Kolaborasi Tetap Solid di Tengah Tekanan Fiskal