Ganjar Pranomo Respon soal Gibran Dinyatakan MK Tak Punya Bukti Ijazah Setara SMA saat Pilpres 2024
Ganjar Pranomo. (Foto: detik.com)
Meski begitu, MK memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.
Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.
(zar)