Menu

Ganjar Pranomo Respon soal Gibran Dinyatakan MK Tak Punya Bukti Ijazah Setara SMA saat Pilpres 2024 

Zuratul • 8 Oct 2026, 11:51
Ganjar Pranomo. (Foto: detik.com)
Ganjar Pranomo. (Foto: detik.com)

RIAU24.COM - Mantan Capres 2024 dari partai PDI-Perjuangan Ganjar Pranowo angkat bicara perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA. 

"Tugas kami sebagai peserta sudah selesai saat kami ajukan permohonan saat pemilu lalu," ujar Ganjar mengutip Kompas.com, Kamis (8/10/2026). 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurutnya, fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. 

Keterangan itu menyebutkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. 

Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. 

Meski begitu, MK memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres. 

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. 

Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

(zar)