Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan
Berbekal laporan korban dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Lubuk Dalam bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon dan sejumlah personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, petugas berhasil menemukan dan menangkap WS sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti. Berdasarkan petunjuk pelaku, petugas menemukan sepeda motor Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rianto Manullang sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.