Menu

Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan

Lina • 9 Oct 2026, 19:57
Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan
Curi Yamaha WR 155 R Senilai Rp27 Juta, Pelaku Dibekuk di Pelalawan

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun diparkir di teras rumah atau tempat usaha.

Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.(Lin)

Halaman: 23Lihat Semua