Menu

TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum

Lina • 16 Oct 2026, 20:52
TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum
TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum

TFPK menegaskan, proses fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pembuatan kanal, atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

Penyelesaian konflik pertanahan, menurut TFPK, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. Kepentingan penyelesaian konflik tidak boleh mengesampingkan perlindungan gambut, tata air, dan keberlanjutan lingkungan.

Penanganan Barang Bukti Kewenangan Aparat Penegak Hukum

TFPK Kabupaten Siak juga memberikan penegasan terkait persoalan hukum dan penanganan peralatan yang berkaitan dengan perkara di lokasi objek tanah tersebut.

Menurut TFPK, penanganan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Siak maupun TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan atau menentukan sendiri status barang bukti yang sedang ditangani aparat.

Penentuan lebih lanjut mengenai barang bukti maupun dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada aparat berwenang berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Halaman: 234Lihat Semua