TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum
Karena itu, setiap pihak yang mengajukan klaim diminta menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi berwenang. Sebelum proses verifikasi dan pembuktian selesai, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hak atas tanah yang telah diakui secara sah oleh pemerintah.
Kegiatan di Kawasan Gambut Wajib Patuhi Ketentuan Lingkungan
Selain persoalan status penguasaan lahan, TFPK Kabupaten Siak turut menyoroti pentingnya perlindungan lingkungan, terutama apabila lokasi yang menjadi objek pembahasan berada di kawasan gambut atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air dan daerah tangkapan air.
Dalam siaran pers tersebut, TFPK menyebutkan bahwa lokasi yang dibahas terindikasi berada pada kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air. Namun, status, batas, dan fungsi kawasan tersebut masih harus dipastikan melalui verifikasi data serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Seluruh pihak diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti penebangan pohon, pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian atau pembuatan kanal, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi hidrologis gambut dan tata air tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apabila lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau kawasan yang tunduk pada pengaturan khusus, setiap kegiatan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan serta kewenangan perizinan instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan sesuai status kawasan dan jenis kegiatannya.