Menu

Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka

Lina • 14 Oct 2026, 16:50
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan berantai selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu serta dua butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DA alias Dedi (31), yang bekerja sebagai karyawan swasta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

DA ditangkap di pinggir Jalan Sederhana RT 006 RW 002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam genggaman tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 2684 YO milik tersangka. Di dalam dasbor kendaraan tersebut, polisi menemukan sebuah botol bekas permen Happydent yang berisi 14 paket sabu siap edar.

Dari penangkapan pertama ini, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar tiga gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial AP alias Adit dan WK alias Windah.

Halaman: 12Lihat Semua