TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum
RIAU24.COM - SIAK – Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPK) Kabupaten Siak menegaskan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai hak atas tanah yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pelaksana TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, S.H., dalam siaran pers tertanggal 15 Oktober 2026. Pernyataan ini menyusul pembahasan klaim lahan seluas kurang lebih 291 hektare dalam rapat fasilitasi pada 12 Oktober 2026.
Anton menjelaskan, klaim penguasaan lahan yang dijembatani dan dibantu oleh Datuk Batin Rasul tersebut masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identitas pihak yang mengklaim, kejelasan lokasi dan batas lahan, riwayat penguasaan, dasar perolehan, hingga dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, proses fasilitasi yang dilakukan pemerintah tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan atas kepemilikan lahan maupun jaminan bahwa tanah yang diklaim dapat didaftarkan atau diterbitkan legalitas hak atas tanahnya.
“Fasilitasi penyelesaian konflik dilaksanakan melalui klarifikasi, inventarisasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi data subjek dan objek, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang,” demikian penegasan TFPK Kabupaten Siak dalam siaran pers tersebut.
TFPK juga menegaskan bahwa berita acara fasilitasi hanya merupakan catatan pembahasan, klarifikasi, atau keterangan para pihak. Dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan, penetapan hak, ataupun keputusan yang mengesahkan klaim pihak tertentu.