Menu

TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum

Lina • 16 Oct 2026, 20:52
TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum
TFPK Siak Tegaskan Klaim Lahan 291 Hektare Wajib Dibuktikan Secara Hukum

TFPK turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi keliru mengenai kewenangan pemerintah daerah. Hal ini termasuk informasi yang menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang menahan atau menentukan pengeluaran barang bukti apabila tindakan tersebut dilakukan dan ditangani aparat penegak hukum.

Setiap dugaan pelanggaran hukum, lanjut TFPK, harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dalam proses penyelesaian konflik hak hutan dan hak atas tanah, seluruh pihak diminta mengedepankan bukti, mematuhi hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan masing-masing instansi.

TFPK juga mengajak para pihak menyampaikan dokumen dan informasi secara terbuka untuk kepentingan verifikasi serta menghindari tindakan yang berpotensi memperluas konflik, merugikan masyarakat, atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

TFPK Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menjalankan fasilitasi secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah konflik pertanahan dan kehutanan, mendorong kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.(Lin)

Halaman: 34Lihat Semua