Pasal 613 Ayat 3 Disorot, Pakar UI Khawatir Penegakan Hukum Karhutla Makin Tumpul
Kritik itu menjadi penting dalam konteks karhutla, ketika penanganan kebakaran tidak hanya membutuhkan pemadaman, tetapi juga pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi administratif tetap memiliki fungsi dalam penegakan aturan, tetapi penerapannya perlu memperhatikan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andri memperingatkan bahwa sanksi administratif tidak selalu dapat menjangkau seluruh bentuk kejahatan karhutla. Jika penggunaan sanksi pidana terhambat dalam perkara yang memerlukannya, kemampuan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pelaku berpotensi melemah.
Dalam rilis terpisah, Center for Environmental Law and Climate Justice FH UI menjelaskan bahwa penerapan Pasal 613 ayat (3) dapat menimbulkan persoalan bagi penegakan pidana dalam kasus karhutla. Lembaga tersebut juga menyoroti keterbatasan sanksi administratif dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran lingkungan.
Kritik Andri bukan berarti setiap pelanggaran lingkungan harus langsung diproses melalui pidana. Persoalan yang disorot adalah apakah rumusan aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan tetap membuka ruang bagi penggunaan sanksi pidana ketika pelanggaran serta buktinya memang memenuhi ketentuan.
Karena itu, evaluasi terhadap Pasal 613 ayat (3) menjadi penting agar penerapan sanksi administratif tidak menghilangkan efektivitas penegakan hukum pidana dalam perkara lingkungan. Di tengah karhutla yang terus berulang, aturan hukum harus mampu memastikan pertanggungjawaban berjalan sesuai tingkat pelanggaran, bukan justru menciptakan hambatan dalam penindakan.
(zar)