Pasal 613 Ayat 3 Disorot, Pakar UI Khawatir Penegakan Hukum Karhutla Makin Tumpul
RIAU24.COM - Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Andri Gunawan Wibisana, mengkritik Pasal 613 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan yang mendahulukan sanksi administratif dalam kondisi tertentu itu dinilainya berisiko memperlemah penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kritik tersebut disampaikan Andri dalam tayangan Catatan Demokrasi tvOne bertajuk Api Terus Menyala, Asap Meluas ke Mana-Mana, Selasa (13/10/2026). Ia menilai rumusan pasal tersebut bermasalah secara teori hukum dan dapat membatasi penggunaan sanksi pidana dalam perkara lingkungan.
“Saya tidak tahu kenapa ada pasal seburuk ini bisa muncul di dalam KUHP, karena buruk dan salah secara teori,” ujar Andri, sebagaimana dikutip dalam rilis Center for Environmental Law and Climate Justice Fakultas Hukum UI.
Pasal 613 ayat (3) menyatakan, dalam hal undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada sanksi pidana.
Bagi Andri, persoalannya bukan sekadar urutan pemberian sanksi. Dalam tulisannya yang berjudul Two Wrongs Don’t Make It Right: Dua Miskonsepsi Pasal 613(3) KUHP dan Regresi Penegakan Hukum Lingkungan, ia menilai ketentuan tersebut berpotensi semakin memperlemah penegakan hukum lingkungan.
Dalam makalah tersebut, Andri juga menyebut Pasal 613 ayat (3) sebagai “ketentuan yang tidak cerdas”. Ia berpendapat, rumusan tersebut berangkat dari kesalahpahaman terhadap konsep administrative penal law dan ultimum remedium dalam hukum pidana.
Kritik itu menjadi penting dalam konteks karhutla, ketika penanganan kebakaran tidak hanya membutuhkan pemadaman, tetapi juga pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi administratif tetap memiliki fungsi dalam penegakan aturan, tetapi penerapannya perlu memperhatikan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Andri memperingatkan bahwa sanksi administratif tidak selalu dapat menjangkau seluruh bentuk kejahatan karhutla. Jika penggunaan sanksi pidana terhambat dalam perkara yang memerlukannya, kemampuan hukum untuk meminta pertanggungjawaban pelaku berpotensi melemah.
Dalam rilis terpisah, Center for Environmental Law and Climate Justice FH UI menjelaskan bahwa penerapan Pasal 613 ayat (3) dapat menimbulkan persoalan bagi penegakan pidana dalam kasus karhutla. Lembaga tersebut juga menyoroti keterbatasan sanksi administratif dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran lingkungan.
Kritik Andri bukan berarti setiap pelanggaran lingkungan harus langsung diproses melalui pidana. Persoalan yang disorot adalah apakah rumusan aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan tetap membuka ruang bagi penggunaan sanksi pidana ketika pelanggaran serta buktinya memang memenuhi ketentuan.
Karena itu, evaluasi terhadap Pasal 613 ayat (3) menjadi penting agar penerapan sanksi administratif tidak menghilangkan efektivitas penegakan hukum pidana dalam perkara lingkungan. Di tengah karhutla yang terus berulang, aturan hukum harus mampu memastikan pertanggungjawaban berjalan sesuai tingkat pelanggaran, bukan justru menciptakan hambatan dalam penindakan.
(zar)