Boyamin MAKI Klaim Nusron Wahid Akan Dipanggil KPK pada 28 Oktober 2026
Boyamin menilai KPK perlu menjalankan proses pemeriksaan secara konsisten apabila pemanggilan terhadap Nusron kembali tidak dipenuhi.
Dia bahkan menyatakan akan meminta Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi atau teguran kepada pimpinan KPK jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," ungkap Boyamin.
Meski demikian, Boyamin mengingatkan bahwa Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia meminta Nusron hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan konfirmasi mengenai informasi pemanggilan Nusron pada Rabu (28/10/2026). Dia belum merespons saat dimintai keterangan terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut.