Menu

Koalisi Sipil Desak TNI Mundur dari Pengamanan Demo: Dinilai Langgar UU

Zuratul • 29 Oct 2026, 14:04
Potret Aksi Demontrasi Mahasiswa di Bundaran HI yang Dihadang TNI AD. (Foto: YLBHIndonesia)
Potret Aksi Demontrasi Mahasiswa di Bundaran HI yang Dihadang TNI AD. (Foto: YLBHIndonesia)

Koalisi juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, pengamanan demonstrasi harus tetap menghormati hak warga untuk berkumpul, menyampaikan kritik, dan menyuarakan aspirasi. Warga yang menggunakan hak konstitusionalnya, menurut koalisi, tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman militer.

Koalisi menilai keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi massa berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan menghambat kehidupan demokrasi. Pengalaman masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik, menjadi pengingat pentingnya menjaga batas kewenangan aparat pertahanan dan keamanan.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit dari pengamanan aksi massa serta tidak menggunakan kekuatan bersenjata untuk menghadapi demonstran.

(zar)

Halaman: 12Lihat Semua