Menu

Koalisi Sipil Desak TNI Mundur dari Pengamanan Demo: Dinilai Langgar UU

Zuratul • 29 Oct 2026, 14:04
Potret Aksi Demontrasi Mahasiswa di Bundaran HI yang Dihadang TNI AD. (Foto: YLBHIndonesia)
Potret Aksi Demontrasi Mahasiswa di Bundaran HI yang Dihadang TNI AD. (Foto: YLBHIndonesia)

RIAU24.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menarik prajurit yang ditempatkan di sejumlah titik demonstrasi di Jakarta, termasuk kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (28/10/2026). Koalisi menilai pelibatan militer dalam pengamanan aksi unjuk rasa bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan berisiko mengintimidasi warga yang menyampaikan aspirasi.

Desakan itu disampaikan menyusul keberadaan prajurit TNI di sekitar Bundaran HI, gang-gang, dan sejumlah titik aksi lainnya di Jakarta. Menurut koalisi, penempatan tentara di tengah demonstrasi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.

Koalisi menilai pengerahan TNI untuk menghadapi demonstran tidak sejalan dengan tugas pokok militer sebagai alat pertahanan negara. Aksi damai yang bertujuan menyampaikan kritik dan aspirasi, menurut mereka, bukan ancaman militer yang membutuhkan pengerahan tentara.

“Pengerahan prajurit untuk menghadapi demonstran mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri serta membuka ruang penggunaan pendekatan militeristik dalam menangani persoalan sipil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers, Rabu.

Koalisi mendasarkan kritiknya pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Mereka menegaskan bahwa pengamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum merupakan ranah kepolisian, sedangkan TNI bertugas di bidang pertahanan negara.

Pemisahan fungsi tersebut, menurut koalisi, merupakan salah satu mandat penting Reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan memperkuat supremasi sipil. Keterlibatan militer dalam menghadapi demonstrasi dinilai berisiko membuka kembali ruang bagi pendekatan militeristik dalam menangani persoalan sipil.

Koalisi juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, pengamanan demonstrasi harus tetap menghormati hak warga untuk berkumpul, menyampaikan kritik, dan menyuarakan aspirasi. Warga yang menggunakan hak konstitusionalnya, menurut koalisi, tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman militer.

Koalisi menilai keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi massa berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan menghambat kehidupan demokrasi. Pengalaman masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik, menjadi pengingat pentingnya menjaga batas kewenangan aparat pertahanan dan keamanan.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit dari pengamanan aksi massa serta tidak menggunakan kekuatan bersenjata untuk menghadapi demonstran.

(zar)