Sempat Dihadang dan Memanas, Pemilik Lahan Ratusan Hektare Akhirnya Dibolehkan Masuk
Berikutnya menyerahkan berkas berkas serta surat tanah kepada pihak Agrinas.
"Namun kami sangat kecewa karena setelah berulang kali, kami melapor ke PT Agrinas tetapi tidak mendapat tanggapan memadai. Selama 11 bulan kami dirampok dan kami mengalami kerugian sebesar Rp16.828 miliar,"bebernya.
"Ternyata lahan kelapa sawit kami pertama diserahkan ke KSO Koperasi Sepahat Bersatu diketahui oleh Abdul Rahman Siregar. Setelah 6 bulan lamanya, ternyata tidak disetor ke Agrinas tersebut," ungkapnya lagi.
Diutarakannya lagi, sejak tanggal 18 Agustus 2026 ternyata lahan milik 59 orang pensiunan dialihkan dan di perjualbelikan ke PT Agro Mayang Lestari dan kabarnya mereka membayar 2,2 Miliar ke oknum oknum di PT Agrinas melalui pengacara Kodrian Mufti CS.
"Semulanya Kodrian Mufti Cs ini menjadi perantara kami untuk mengurus ke PT Agrinas agar adanya pengembalian kepada kami dengan biaya 100 juta. Namun ternyata Kodrian Mufti CS memperjual belikan lahan kami ke PT Agro Mayang Lestari,"katanya lagi.
"Kami telah ditipu oleh Kodrian Mufti CS. Luas lahan kebun sawit kami yang disita tersebut seluas 331,8 Ha terdiri dari 164,3 Ha di Desa Sepahat dan 167,5 Ha di Desa Tanjung Leban,"ujarnya.