Menu

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Paket A Dilimpahkan Ke PN, JPU Tunggu Jadwal Sidang

TIM BERKAS 36 8 Jan 2019, 19:15
Para tersangka Dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A saat diperiksa Penyidik Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Para tersangka Dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A saat diperiksa Penyidik Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pembangunan drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016  pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Kelimanya terlibat atas pengerjaan proyek pembangunan drainase yang telah dilakukan oleh rekanan tersebut, yang tidak sesuai dengan nilai kontrak awal. Hingga Negara merasa telah dirugikan sebesar Rp2.5 miliar lebih. 

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, diduga terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6/2018) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua