Bupati Amril Minta Warganya Bayar Listrik Tepat Waktu
Menurutnya, dalam SE yang akan disampaikan kepada para camat, untuk diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa tersebut agar disampaikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Adapun isi point-point imbauan dalam SE, Bupati Amril sedikit merinci, diantaranya untuk mengingatkan masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik pascabayar tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Kemudian, untuk mengingatkan masyarakat agar jangan terlambat. Sebab, jika terlambat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik, maka pihak PT (Persero) PLN akan menerapkan sanksi dengan melakukan mekanismenya kepada pelanggan bersangkutan.(***)
R24/phi