Menu

Nama Mendagri Disebut-sebut Dalam Kasus Meikarta, KPK Bakal Cermati Fakta Persidangan

Siswandi 14 Jan 2019, 23:20
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

RIAU24.COM -  JAKARTA- Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu akan mencermati fakta dalam persidangan dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Hal itu setelah nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ikut disebut-sebut dalam persidangan.

Seperti terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019 siang tadi, adalah Bupati nonaktif BEkasi, Nenang Hassanah Yakin, yang menyebutkan dirinya diminta Tjahjo Kumolo membantu perizinan Meikarta.

"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," ujarnya.

Dilansir antara, sejauh ini, penyidik KPK telah meminta keterangan dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, siang tadi, Neneng yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengatakan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama Wakil Gubernur Jawa Barat ketika itu, Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Sebab, hal itu butuh rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Halaman: 12Lihat Semua