Menu

Pemkab Pelalawan Belum Pecat ASN Terlibat Tipikor

Ardi 21 Jan 2019, 10:44
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Pemkab Pelalawan belum memberhentikan tidak hormat atau memecat ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang kasusnya sudah inkrach.

"Iya belum, kita masih menunggu saatnya saja. Termasuk melihat juga kebijakan daerah lainnya," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan Jasman, Senin (20/1/2019).

Kata Jasman, secara keseluruhan masih banyak Kabupaten Kota di Riau yang belum melaksanakan keputusan bersama tiga Menteri tersebut.

"Pertimbangan lain juga, surat Gubernur Riau ke Mendagri untuk menunggu putusan MK," tambahnya.

Namun katanya, pihak Pemkab Pelalawan melalui BKP2D Pelalawan hanya menunggu waktu yang tepat saja untuk memutuskan kebijakan tersebut.

Hasil rapat terakhir katanya, pemerintah hanya fokus untuk memberhentikan dan memecat ASN yang sudah inkrach kasus tipikornya, sesuai dengan SKB tersebut. Sementara untuk putusan MK, akan menyesuaikan nantinya.

"Untuk jumlah, ada 14 orang ASN kita yang sudah inkrach kasus tipikornya," imbuh Jasman.(***)


R24/phi