PH dan JPU Saling Tolak, Agus Salim Menunggu Keadilan di Putusan Sela
Sidang kasus pemalsuan surat tanah
Agus Salim, didakwa Pince, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya.
***
Baca juga: Kronologi Dugaan Ayah di Samarinda Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun: Awalnya Beralasan Sakit
R24/rls