Menu

Ikuti Sosialisasi di Batam, Sekda Kuansing: Februari Nanti Pemerintah Akan Rekrut PPPK

Replizar 24 Jan 2019, 10:09
Sekdakab Kuansing, DR. H. Dianto Mampanini, SE.MT (dua dari kanan) saat Rakor di Batam/zar
Sekdakab Kuansing, DR. H. Dianto Mampanini, SE.MT (dua dari kanan) saat Rakor di Batam/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Setelah berhasil melaksanakan rekrutmen pegawai pada tahun 2018 lalu, pada Februari 2019 ini pemerintah kembali akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MenPAN-RB Syafruddin menyampaikan hal tersebut, pada acara Sosialisasi PP 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Swissbel Harbour Bay Hotel Batam.

"Sesuai informasi MenPAN- RB, Ayo bersiap, bagi masyarakat Kuansing yang ingin jadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)." kata Sekda Dianto Mampanini dari Kota Batam, Rabu (23/01/2019) sore.  

Dikatakannya, Untuk formasi belum dibagi. "Silakan untuk Info, buka formasi.menpan.go.id/rakorbatam. Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," paparnya.

Ada 150.000 PPPK yang dibutuhkan untuk mengisi formasi yang dibuka. Seleksi akan dibuka dalam dua tahapan, sebanyak 150 ribu itu dibagi dua tahapan.

"Tahap pertama dimulai Februari untuk formasi guru honorer, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan sebagainya. Sedangkan tahap kedua, targetnya Mei untuk formasi umum," ujarnya.

Selain merekrut PPPK, tahun ini pemerintah juga berencana merekrut kembali 100.000 CPNS. Pembukaan rekrutmen PPPK dan CPNS akan dilakukan secara bertahap.

Sekedar informasi, syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu, yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

"Rakor ini dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala BKPP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia," pungkasnya.(***)


R24/phi