Menu

KPU Bengkalis Sosialisasikan DPTB dan DPK

Dahari 6 Feb 2019, 14:46
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar/hari
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan sosialisasi serta penyusunan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pasca penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.

DPT secara nasional sudah ditetapkan, dan sudah memasuki tahapan berikutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, dan mulai dilakukan sosialisasi.

"DPTB adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan," ungkap Defitri Akbar, Selasa 5 Februari 2019 petang kemarin.

zxc11

Dia mencontohkan, pemilih pindahan pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sesuai e-KTP yang dimilikinya di antaranya mahasiswa, santri, atau pekerja yang tidak mungkin pulang ke kampung halamannya meskipun pada hari 'H', Rabu 17 April 2019 mendatang merupakan hari yang diliburkan.

"Mereka tidak dapat pulang ke rumah asal sesuai e-KTP, mereka  mengurus daftar pemilih pindahan,"ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7/2017 mengatur pindah memilih bisa dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT asal dan kosekwensi apabila pemilih pindah memilih nama yang bersangkutan dihapus dari DPT asal (Pasal 348 Ayat 6) di  dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

"DPTB bisa terjadi karena sejumlah keadaan yakni pemilih menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi,"katanya lagi.

Selain itu, pemilih menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam.

"Pemilih yang masuk kategori pemilih DPTB harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tempat asal,"ujarnya lagi.(***)

 

R24/phi