Menu

Alat Beratnya Disita, Warga Siak Kecil di Bengkalis Gugatan Dinas Kehutanan

Siswandi 7 Feb 2019, 11:16
Suasana sidang gugatan yang diajukan warga Siak Kecil di PN Bengkalis. Foto: hari
Suasana sidang gugatan yang diajukan warga Siak Kecil di PN Bengkalis. Foto: hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Sejumlah warga Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, saat ini tengah mengajukan proses gugatan terhadap Dinas Kehutanan Riau. Hal itu setelah instansi tersebut menyita alat berat milik warga.

Selain itu, warga juga turut menggugat instansi terkait lainnya yakni Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Dirjen Planologi dan Dirjen Penegakan Hukum RI.

Hal itu terungkap dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu 6 Februari 2019 kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, didampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola, SH dan Mohd. Rizki Musmar, SH, dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Dalam sidang kemarin, pengacara dari pihak warga selaku penggugat, Zainal Abidin, SH, MH dan Parlindungan, SH, MH, mencabut berkas yang telah disampaikan ke PN Bengkalis. Berkas itu masih berisi gugatan terkait penyitaan alat berat yang dilakukan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Riau.

Usai sidang, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sengaja mencabut berkas tersebut, karena masih ada yang akan dilengkapi.

“Karena ada pihak-pihak dari warga juga ada yang ingin masuk dalam gugatan, maka berkas gugatan sebelumnya harus dicabut terlebih dahulu di PN Bengkalis. Dalam waktu satu bulan ke depan, setelah penyempurnaan berkas siap, maka akan kita masukan lagi gugatan yang baru, dengan perkara yang sama," terangnya.

Disebutkan, lahan yang masuk dalam gugatan tersebut adalah kawasan Desa Muara II, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dengan luas lahan 700 hektar.
Sedangkan gugatan terhadap Gakkum Dinas Kehutanan Riau adalah terkait penyitaan alat berat milik kliennya, karena warga dituduh melawan hukum, dengan menggarap lahan milik negara.

“Sedangkan lahan tersebut sejak 10 tahun lalu dibeli secara legal, dan pembelian klien kami berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tapi setelah klien kita memanen buah sawit, malahan alat berat disita oleh Gakkum Dinas Kehutanan," ujar Zainal lagi.

Dikatakan, pihaknya akan tetap berupaya mempertahankan hak-hak warga yang sudah ada sejak 10 tahun. "Perlu diketahui, lahan yang dikelola klien kami bukan sengketa," tandasnya. ***

R24/phi