Kurir Sabu Akui Tidak Saling Kenal, Upahnya Fantastis
Lima tersangka kurir narkoba diringkus BNNP Riau beberapa wakti lalu.
Atas perbuatan kelima tersangka itu, BNNP Riau menjeratnya dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, dan atau hukuman mati.