Menu

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memalukan, Ketidakadilan Terpampang Jelas di Negeri Ini

Siswandi 11 Feb 2019, 11:49
Ketum PA 212 Slamet Maarif
Ketum PA 212 Slamet Maarif

Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.

"Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya menilai Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Sejauh ini, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet. ***

Halaman: 23Lihat Semua