Menu

Terpidana Mati Bandar Sabu 40 Kg Ari Jack Akan Kembali Sidang, Kali Ini Pasal TPPU

Dahari 14 Feb 2019, 15:10
Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH /hari
Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membatalkan pidana mati terdakwa bandar narkoba 40 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi terhadap Eri Khusnadi (32) dengan hukuman seumur hidup.

Kini pria yang lebih dikenal Eri Jack tersebut, kembali akan menjalani sidang, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan barang bukti berupa 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar 1 Miliar lebih.

Kajari Bengkalis Heru Winoto, SH, MH melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Kejati Riau, hasil dari limpahan pihak Polda Riau yang menangani perkara kasus tersebut.

“Minggu depan rencana kita sidangkan perkara TTPU dengan tersangka Eri Jack ini," kata Iwan Roy ketika dihubungi seraya mengaku sedang berada di Kejari Riau, Rabu 13 Februari 2019 petang kemarin.

Dia melanjutkan, bahwa adanya kabar, Eri Jack mempunyai 1 unit kapal pesiar, yang diduga juga masuk dalam TTPU yang disita Polda Riau, lanjut Iwan Roy bahwa kapal pesiar itu tidak ada.

“Ah, tidak ada itu (artinya BB yang disita Polda Riau terkait TPPU Polda Riau hanya 1 unit Mobil, 2 unit Jet Sky dan 1 unit kapal kayu),"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua