Menu

India Kembalikan Mayat Tahanan Pakistan yang Dipukuli Sampai Mati

Satria Utama 3 Mar 2019, 09:53
Pembunuhan tentara India di Kashmir memicu ketegangan antara India dan Pakistan (Foto; Younis Khaliq / Reuters)
Pembunuhan tentara India di Kashmir memicu ketegangan antara India dan Pakistan (Foto; Younis Khaliq / Reuters)

RIAU24.COM -  Karachi-India mengembalikan mayat seorang tahanan Pakistan yang dipukuli hingga mati di penjara Jaipur oleh dua narapidana. Dua Napi tersebut kesal atas pembunuhan lebih 40 tentara India dalam serangan militan di Jammu dan Kashmir.

Shakir Ullah (47) telah menjalani masa hukuman seumur hidup sejak 2003 karena secara ilegal masuk ke India.

Jenazah itu diserahkan ke pihak berwenang Pakistan di perbatasan timur laut Wagah. Pernyerahan tersebut menyusul penyerahan pilot jet India yang jatuh ke New Delhi pada hari Jumat dalam upaya untuk meredakan ketegangan yang meningkat antara dua tetangga yang bersenjata nuklir.

Rekaman yang ditayangkan di Geo News lokal yang dilansir jurnas.com, menunjukkan empat penjaga perbatasan Pakistan membawa peti mati yang terbungkus bendera nasional hijau dan putih setelah menerima jenazah dari pihak berwenang India. Jenazah kemudian diserahkan keluarganya.

Shehzada Gulfam, saudara lelaki yang meninggal, mengatakan kepada wartawan bahwa saudaranya sakit jiwa dan menyeberang ke India secara ilegal.

Ketegangan antara tetangga-tetangga Asia Selatan meningkat setelah serangan militan terhadap konvoi militer pada pertengahan Februari di Kashmir yang di wilayah India.

Intrusi jet India ke wilayah Pakistan dan jatuhnya dua pesawat India oleh Angkatan Udara Pakistan minggu ini semakin memicu ketegangan yang sudah meningkat.

Kedua belah pihak juga terlibat dalam bentrokan berat di sepanjang Jalur Kontrol Kashmir (LoC) - perbatasan de facto yang membagi lembah Himalaya yang disengketakan di antara dua lengkungan.

Sejak konflik pada tahun 1947, kedua negara Asia Selatan telah berperang tiga kali pada tahun 1948, 1965 dan 1971 -dua di antaranya atas Kashmir.***

 

R24/bara