Menu

DPO Kasus Narkoba Polsek Rupat Berhasil Ditangkap dan Amankan 101,54 Gram Sabu

Dahari 8 Mar 2026, 13:03
DPO Kasus Narkoba Polsek Rupat Berhasil Ditangkap dan Amankan 101,54 Gram Sabu
DPO Kasus Narkoba Polsek Rupat Berhasil Ditangkap dan Amankan 101,54 Gram Sabu

RIAU24.COM - Seorang DPO narkoba diringkus jajaran Polsek Rupat berhasil ungkap Polsek Rupat. Saat penangkapan tersebut, 101,54 gram narkoba jenis sabu turut disita.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan pengungkapan tersebut berawal berkat dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,"ungkap Kasi Humas, Minggu 8 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat dengan inisial MR alias D.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta 1 unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Halaman: 12Lihat Semua