Menu

DPO Kasus Narkoba Polsek Rupat Berhasil Ditangkap dan Amankan 101,54 Gram Sabu

Dahari 8 Mar 2026, 13:03
DPO Kasus Narkoba Polsek Rupat Berhasil Ditangkap dan Amankan 101,54 Gram Sabu
DPO Kasus Narkoba Polsek Rupat Berhasil Ditangkap dan Amankan 101,54 Gram Sabu

RIAU24.COM - Seorang DPO narkoba diringkus jajaran Polsek Rupat berhasil ungkap Polsek Rupat. Saat penangkapan tersebut, 101,54 gram narkoba jenis sabu turut disita.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan pengungkapan tersebut berawal berkat dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,"ungkap Kasi Humas, Minggu 8 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat dengan inisial MR alias D.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta 1 unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, MD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R," ujarnya.

Petugas kemudian juga melakukan pencarian terhadap bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rupat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” ujarnya lagi.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mendukung program P4GN dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,"ucapnya.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis.Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Disamping itu, Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.