Menu

Penyebar Video Orasi Robertus Diburu Polisi

M. Iqbal 8 Mar 2019, 16:14
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

RIAU24.COM - Pihak Kepolisian saat ini tengah memburu penyebar video orasi aktivis Robertus Robet di Istana Merdeka yang viral di media sosial. Dikarenakan orasinya, Robertus kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan badan umum di Indonesia.

Diketahui, Robertus ditangkap Kamis, 7 Maret 2019 dini hari lalu lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dugaan penghinaan terhadap TNI tersebut berlangsung saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara.

zxc1

"Jadi yang penyebar video masih di-profiling oleh Dirsiber," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang dilansir dari jawapos.com, Jumat, 8 Februari 2019.

Terkait apakah pengunggah video orasi Robertus akan dikenakan pasal pidana, Dedi mengatakan jika hal itu akan diputuskan melalui gelar perkara. Tentu dengan meminta keterangan para ahli baik ahli ITE maupun ahli hukum pidana.

"Apabila masuk konstruksi hukum maka secara proaktif penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoax lainnya, seperti tujuh kontainer surat suara dan tiga emak-emak. Proses berlaku secara equal," jelas Dedi.

Halaman: Lihat Semua