Tak Kuasa Tahan Cemburu, Mantan Istri Ditusuk di Pinggir Jalan
Ilustrasi
Akibat perbuatannya, Endang dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga saat ini, Yati masih dirawat di RSUD Karawang. Ia ditemani tiga anaknya hasil perkawinan dengan Endang. ***
Baca juga: Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun