Menu

Kedua Kubu Capres Saling Deklarasi Sebagai Pemenang, Begini Respon Mahfud MD

Siswandi 21 Apr 2019, 00:20
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM -  Setelah Prabowo Subianto, kubu Joko Widodo juga menggelar deklarasi yang mengakui sebagai pemenang Pilpres 2019. Dalam pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, tak masalah bagi siapa pun mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres hasil hitungan sendiri.

Namun Mahfud mengingatkan deklarasi itu jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan.

Hal itu dilontarkannya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu, 20 April 2019. Ia melontarkan hal itu untuk menjawab hal pertanyaan sejumlah warganet.

Salah satu pertanyaan yang diajukan warganet adalah, apakah dibolehkan undang-undang jika ada orang yang mendeklarasikan diri sebagai presiden di negara berdaulat, sedangkan negara itu mempunyai presiden yang sah menurut undang-undang.

"Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktifitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR," tulis Mahfud, dirangkum viva.

Selain itu, Mahfud juga setuju jika pelaksanaan pemilu serentak dievaluasi. Hal itu menyusul ditemukannya beragam masalah, saat pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 kemarin. Begitu pula batas ambang untuk partai politik.

"Itu dulu kan keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan lima kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian eks anggota-anggota PAH MPR itu MK mengabulkan. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," tulisnya lagi. ***