Menu

Ternyata, Begini Cara Kartel Narkotika Cuci Uang, Asetnya Capai Triliunan Rupiah

Siswandi 8 May 2019, 10:10
Tiga tersangka pencucian uang penjualan narkoba, saat diamankan BNN berikut setumpuk uang tunai, beberapa waktu lalu. Foto: int
Tiga tersangka pencucian uang penjualan narkoba, saat diamankan BNN berikut setumpuk uang tunai, beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Kabar tentang betapa sejahteranya kartel narkotika di Tanah Air, ternyata bukan isapan jempol semata. Mereka bisa meraup keuntungan yang demikian besar, di atas penderitaan masyarakat. Khususnya mereka yang telah terjerat dan ketagihan barang haram tersebut.

Begitu besarnya aset yang dikelola kelompok kartel narkoba ini, dapat dilihat dari kasus hukum terhadap Devy Yuliana, terdakwa pelaku pencucian uang hasil transaksi narkoba beserta beberapa rekannya.

Tak tanggung-tanggung, uang yang diputar dari hasil berjualan narkoba itu mencapai Rp6,7 triliun. Cara mencuci uang haram itu, juga dilakukan dengan sangat elok. Sehingga bila tidak dilakukan pendalaman dengan teliti, diperkirakan akan sangat sukar membongkarnya.

Dilansir detik, Rabu 8 Mei 2019, tertangkapnya Devy, bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jejaring gembong narkoba Freddy Budiman dan Ponny Tjandra.

Seperti diketahui, Freddy Budiman saat ini telah tewas setelah dieksekusi karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sedangkan Ponny yang memiliki nama panggilan Toge alias Togiman, nasibnya juga diperkirakan bisa sama dengan Budiman. Saat ini saja, Ponny sudah mengantongi tiga vonis dari kasus narkoba yang menjeratnya. Yaitu hukuman mati, hukuman mati dan 17 tahun penjara.

Bermula dari pendalaman terhadap keduanya, BNN terus melacak ke mana perginya uang dari hasil penjualan narkoba tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua