Menu

Ternyata, Eggi Sudjana Ditahan Hanya Karena Faktor Ini

Siswandi 15 May 2019, 11:11
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono. Foto: int
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: int

RIAU24.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan penyebab penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Menurutnya, penahanan dilakukan karena subjektivitas penyidik.

"Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama dan tidak melarikan diri," ujarnya, Rabu 15 Mei 2019.

Untuk diketahui, syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif, terdiri dari kekhawatiran bila tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidananya.

Terkait penahanan itu, Eggi diketahui telah melakukan penolakan. Hal itu dilakukannya karena ia menilai ada beberapa hal yang menurutnya janggal, terkait dengan proses hukum terhadap dirinya.

Selain itu, sebagai seorang advokat dia harus diproses sesuai dengan kode advokat terlebih dahulu. Setelah itu, katanya baru dia bisa diproses lebih lanjut.

Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berita acara penolakan.  "Kita buat berita acara penolakan," terangnya, dilansir cnnindonesia.

Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi soal 'people power' di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. ***