Menu

Breaking News, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Khairul Amri 16 May 2019, 17:12
Kpk
Kpk

RIAU24.COM -  Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukmini sebagai tersangka, Kamis, 16 Mei 2019 sore.

Penetapan status tersangka Amril terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

Dilansir dari laman twitter resmi KPK @KPK_RI, Amril diduga menerima sejumlah uang suap sebanyak Rp 5,6 miliar.

"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, dalam sebuah video konfrensi pers, Kamis sore.

Dalam video tersebut, Laode mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.

Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Dilansir dari Detik.com, saat tersangka Amril menjadi Bupati Bengkalis telah terjadi pertemuan PT CGA dengan AMU. 

"Pada pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," ucapnya.

Dari pertemuan itu, Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

Oleh karena itu, Amril disangkakan  melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.