Menu

Kata Polisi, Dua Tersangka Pengedit Video Kapolri Tembak Perusuh Termotivasi Ceramah Habib Rizieq

Satria Utama 31 May 2019, 09:50
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo
Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo

Dedi menjelaskan, video aslinya menampilkan pernyataan Tito yang sedang bertanya kepada anggota Brimob. "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?".

Dan pertanyaan Tito pun dijawab "Siap, boleh Jenderal."

Kata Dedi, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Keduanya dijerat pasal 51 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua