Menu

Tidak Seperti Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru Minta ASN Simpan Mobil Dinas di Rumah

Riki Ariyanto 31 May 2019, 11:50
PNS atau ASN dilarang pakai mobil dinas mudik lebaran (foto/ilustrasi)
PNS atau ASN dilarang pakai mobil dinas mudik lebaran (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Jumat 31 Mei 2019, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang mendapat fasilitas mobil dinas (Mobdin) dilarang dipakai untuk mudik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bahkan mengintruksikan seluruh mobil dinas diparkir di kediaman Gubernur Riau.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT juga melarang seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru membawa mobil dinas selama libur lebaran. Hanya saja Firdaus MT meminta kendaraan dinas itu diparkir di kediaman ASN masing-masing.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT beralasan, Pemko Pekanbaru tidak punya lahan parkir yang luas untuk memarkirkan seluruh mobil dinas tersebut. "Tidak boleh dipakai saat libur Lebaran. Simpan di rumah saja," kata Firdaus MT, beberapa waktu lalu.

Apalagi untuk mengumpulkan seluruh mobil dinas pada satu tempat, butyh pengamanan ekstra. Sehingga sebaiknya mobil-mobil dinas itu disimpan atau dimasukkan ke garasi masing-masing ASN yang mendapst fasilitas itu.

Bagi ASN yang kedapatan pakai mobil dinas saat lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) telah diintruksikan walikota untik mengawasi penggunaan aset daerah. 

Jadi diharapkan ASN mematuhi intruksi yang dikeluarkan. Jika terbukti melanggar, maka sanksi bisa berupa penarikan fasilitas mobil dinas dari ASN bersangkutan.

Halaman: Lihat Semua