Apel Perdana, 0,2 Persen ASN Pemkab Bengkalis Tidak Hadir
Sekdakab Bengkalis H Bustami HY menyalami ASN usai pelaksanaan apel perdana/hari
Dikatakan Bustami, absensi tingkat kehadiran pegawai pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 H, langsung dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PAN & RB) secara online.
Sedangkan terkait dengan sanksi terhadap sekitar 0,2 persen pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 H, H Bustami HY menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan