Menu

Tim Prabowo-Sandi Sebut Kubu Jokowi-Ma'ruf Ketar-ketir Hadapi Gugatan di MK, Ini Tandanya

Siswandi 14 Jun 2019, 10:52
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Foto: int
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Foto: int

RIAU24.COM -  Sidang perdana Perselilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, telah resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat 14 Juni 2019.  Namun sebelum dan di luar sidang, debat antara kubu capres 01 dan capres  02 masih terus berlanjut.

Penilaian itu dilontarkan salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Ia menilai, kubu 01 ketar-ketir dengan gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Salah satu indikasinya adalah, kubu 01 terus berupaya habis-habisan, supaya MK tidak menerima permohonan yang diajukan pihaknya. Karena itu, ia menantang kubu 01 agar bersaing dengan pembuktian di persidangan.  Sebab, bila permohonan tim Prabowo tak diterima hakim MK, maka pokok perkara hingga dalil-dalil tak bisa dibuktikan.

Hal itu dilontarkannya dalam acara Kabar Petang tvOne, yang dikutip viva Jumat pagi, 14 Juni 2019.

"Bang Yusril, mohon bercanda sedikit ya. Ini kelihatannya rekan-rekan dari kuasa hukum 01 termasuk Bang Yusril sudah ketar ketir ketakutan dengan gugatan kami ini baik kualitatif maupun kuantitatif," ujar Teuku Nasrullah.

Pihaknya menilai, kubu 01 seperti berusaha habis-habisan agar MK tak menerima permohonan yang diajukan pihaknya.

Ia menegaskan harapannya agar tim Prabowo diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil kecurangan dalam pokok perkara di persidangan.

"Berani enggak masuk pokok perkara? Kita tantang di persidangan ini. Kita masuk ke perkara, kita buktikan itu kecurangan. Dalil-dalil ini sudah kami kemukakan, bukti kami sudah sangat lengkap. Kasih kesempatan, kami buktikan semua itu," tantangnya.

Respon Yusril
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Tim Hukum pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sebagai pihak terkait, kubunya sudah menyiapkan petitum ke MK. Menurut dia, petitum yang disampaikan itu dalam eksepsi dan pokok perkara.

"Dalam eksepsi itu kami menyatakan permohonan tak dapat diterima, dalam pokok perkara yang menolak permohonanan pemohon. Sebenarnya itu sudah ada dua lapis," terangnya.

Dikatakan, dua alasan mengapa pihaknya meminta MK tidak menerima permohonan kubu 02. Pertama, ini bukan yurisdiksi kewenangan MK untuk memeriksa permohonan yang diajukan pemohon. "Yang kedua, permohonan itu sendiri kabur dan tak jelas apa yang dimohonkan," tambahnya.

Namun, jika hakim MK menerima permohonan kubu Prabowo-Sandi, maka pihaknya siap menghadapi. ***