Hendri Tak Berkutik, Saat Polisi Temukan Ribuan Pil Ektasi Yang Disimpannya Dalam Tanah
Dari hasil pemeriksaan terhadap YH. ia mengaku diupah sebesar Rp5.000 untuk per butir Ekstasi dan Sabu sebesar Rp50.000 per gram atau sekitar Rp59 juta.
Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di Pekanbaru. Polisi masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. "Kita belum tau pengirimnya dan masih penyelidikan," yakinnya.
Atas perbuatannya, pelaku YH dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.