Menu

Diduga Jadi Pengedar, Oknum PNS di Pemkab Bengkalis dan Tiga Rekannya Digulung Polisi

Dahari 15 Jun 2019, 10:32
Empat Tersangka sabu diamankan Polisi/hari
Empat Tersangka sabu diamankan Polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Salah seorang oknum pegawai negeri sipil di Pemkab Bengkalis harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Polres Bengkalis. PNS tersebut diketahui bekerja di kantor Dinas Perhubungan Bengkalis.

Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selain pengguna, oknum PNS tersebut juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu, Rabu, 12 Juni 2019 pada pukul 01.30 dinihari.

Oknum PNS itu diketahui berinisial MS (46) warga desa Kelapapati Gang Senyum. Tersangka MS ditangkap Satres Narkoba bersama tiga orang rekannya diantaranya AR (35) warga Jalan Pemuda desa Kador, Rupat Utara, MIT (18) warga Jalan Kartini Bengkalis Kota dan satu orang perempuan PA (22) warga Desa Simpang Merpati, Meskom Bengkalis.

Dari keempat pelaku ini, terlebih dahulu tiga tersangka ditangkap disalah satu tempat penginapan di Bengkalis. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 1.05 gram, dua alat hisap bong dan dua unit handpone.

Saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengaku bahwa, sabu tersebut didapat dari tersangka MS (oknum PNS red,) mendapat informasi itu petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah tersangka MS tepatnya gang senyum, desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka MS, petugas Satres Narkoba hanya menemukan barang bukti berupa 1  unit Hp merk Nokia, 2 plastik pack, dan 1 sendok sabu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, dari nomor kontak Hp milik MS ada BB berupa komunikasi dengan AR yang telah ditangkap salah satu penginapan di Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua