Menu

Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Soenarko, Ternyata Ini Penyebabnya

Siswandi 21 Jun 2019, 12:10
Soenarko
Soenarko

RIAU24.COM -  Pihak Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko. Sebelumnya, permohonan penangguhan itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Saat ini pihak polisi tengah memproses secara administratif penangguhan penahanan tersebut.

"Ya (dikabulkan), rencana info dari penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat  21 Juni 2019.

Dilansir detik, Dedi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak Kepolisian, sehingga akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Soenarko dikabulkan.

Salah satunya, adalah karena ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"(Kemudian) Yang bersangkutan juga kooperatif," ujarnya.

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan. Di antaranya, Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.

"Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya," tambahnya.

Terkait jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Maritim Luhut Binsar, Dedi mengatakan, keduanya bersedia menjamin Soenarko dengan alasan empati dan sebagai senior.

"Alasan Panglima TNI sebagai penanggung adalah beliau sebagai pembina keluarga besar TNI dan beliau berempati kepada Pak Soenarko. Alasan Pak Luhut sebagai penanggung sebagai senior Kopassus," terangnya lagi.  ***