Menu

Kivlan Zen Masih Ditahan Karena Disebut tak Kooperatif, Kuasa Hukum Balik Tanyakan Ini

Siswandi 25 Jun 2019, 13:29
Kivlan Zen
Kivlan Zen

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, penyidik pihak Kepolisian masih menahan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kondisi ini jauh berbeda dengan apa yang dialami tersangka lain dalam kasus yang hampir serupa. Meski pun pihak Kivlan sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Dasco, Lieus dan Mayjen (purn) Soenarko. Seperti diketahui, permohonan penangguhan mereka telah dikabulkan penyidik. Saat ini, mereka juga sudah menghirup udara bebas.
 
Salah satu dasar belum dikabulkannya permohonan penangguhan itu, seperti dilansir media massa, karena pihak Kepolisian menilai Kivlan Zein tidak kooperatif dalam penyidikan.

Menanggapi hal itu, pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun justru mempertanyakan maksud tidak kooperatif tersebut.

“Tidak kooperatifnya di mana, kalau kami merasa kooperatif, apa karena (Kivlan) tidak mau membenarkan (mengakui tuduhan),?” lontarnya, Selasa 25 Juni 2019.

Lebih lanjut, Tonin menduga bahwa alasan tidak kooperatif yang disebutkan pihak Kepolisian karena Kivlan tak mau mengakui tuduhan ditujukan kepadanya. Seperti perihal uang sebesar Rp150 juta yang disebut tersangka Iwan untuk pembelian senjata dan upaya pembunuhan tokoh negara.

“Sudah dijelaskan bahwa uang Rp 150 juta itu bukan untuk membeli senjata, bukan juga untuk rencana pembunuhan, mau ke mana lagi? Masa mau diakui seperti maunya polisi? Orang memang tidak ada, masa harus dipaksa (ngaku) pak Kivlan beli senjata api,” ujarnya, dilansir republika.

"Kalau polisi percaya keterangan Iwan tapi tidak dengan Pak Kivlan, itu yang dimaksud enggak kooperatif? Terus pak kivlan disuruh tulis tangan, ya enggak mau lah. Itu dibilang enggak kooperatif?” ujarnya lagi.

Menurutnya, pihaknya tak mempermasalahkan apabila penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak bisa dikabulkan. Menurutnya, hal itu lebih baik daripada harus mengakui perbuatan yang dituduhkan, padahal tidak melakukan tindakan tersebut.

“Kalau mau bebasin, sekarang saya tunggu. Kalau penangguhan buat apa, ditangguhkan bukan berarti tidak ditahan. Kan nanti juga mau praperadilan, di praperadilan saja kita jumpa, nanti terbukti yang tidak kooperatif siapa,” tegasnya.

Saat ditanya kapan sidang praperadilan akan digelar, Tonin mengaku pihaknya masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan. “Nanti hubungi lagi, besok atau lusa,” kata dia.

Kivlan Zein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata tersebut diduga untuk upaya pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan pun sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun sejauh ini belum dikabulkan penyidik. ***