Menu

Bambang Widjojanto Sebut MK Seleksi Aturan Hukum

Siswandi 27 Jun 2019, 23:42
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

RIAU24.COM -  Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menilai Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan sengaja menyeleksi aturan hukum demi dicapainya putusan menolak seluruhnya gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Menurut pria yang akrab disapa BW ini, tindakan MK tersebut pada akhirnya membuat Prabowo-Sandi tetap menjadi pihak yang tidak menang di pilpres.

"Memang ada perbedaan-perbedaan dalam cara memandang dan membuktikan kasus ini," lontarnya, usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis 27 Juni 2019 malam.

Salah satunya terlihat saat hakim konstitusi menyatakan bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, bukan BUMN.

Hal itu membuat salah satu hal yang digugat kubu 02, yaitu posisi cawapres bernomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di kedua perusahaan, yang membuatnya melanggar aturan pemilu, menjadi ditolak.

"Mahkamah Konstitusi dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan. Yang dipakai adalah UU BUMN dan UU Bank Syariah, tapi tidak menggunakan Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2012 misalnya," tambahnya, dilansir viva.

Halaman: 12Lihat Semua