Menu

42 PNS Dipecat Karena Hobi 'Kumpul Kebo', Jadi Istri Kedua Serta Suka Bolos

Satria Utama 3 Jul 2019, 15:36
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Tindakan tegas terhadap  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nakal dan melanggar aturan mulai diterapkan. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbagai kesalahan, dari mulai doyan bolos hingga kumpul kebo.

Keputusan itu diambil dalam sidang terhadap 46 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.  Sidang dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, pada Selasa 2 Juli 2019.  Adapun PNS yang disidang berasal dari beberapa instansi pusat dan daerah.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, diputuskan 2 PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.  Sedangkan PNS yang mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang BAPEK ini. Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin seperti dilansir okezone.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.***

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua