Menu

Ini yang Dikhawatirkan Rizal Ramli Terhadap Pimpinan KPK Periode Mendatang

Siswandi 19 Jul 2019, 15:05
Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta. Foto; int
Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta. Foto; int

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence(LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman: 23Lihat Semua