Menu

Usut Kasus Novel Baswedan, Kapolri Beri Waktu Tim Teknis 6 Bulan, Begini Respon Presiden Jokowi

Siswandi 1 Aug 2019, 12:29
Aksi solidaritas yang meminta kasus penganiayaan Novel Baswedan segera dituntaskan. Foto: int
Aksi solidaritas yang meminta kasus penganiayaan Novel Baswedan segera dituntaskan. Foto: int

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo menegaskan, pihaknya tetap memberi waktu selama 3 bulan kepada Kapolri, untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pernyataan itu dilontarkannya merespons surat perintah Kapolri terkait pemberian waktu selama enam bulan untuk tim teknis menuntaskan kasus Novel yang hingga kini belum kunjung terungkap tersebut.

Dilansir viva, Jokowi menegaskan dirinya tetap meminta hasil kerja tim itu dilaporkan setelah tiga bulan bekerja.

"Berjalan saja belum, kalau sudah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," tegasnya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2019 di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta.

Seperti diketahui, tim teknis tersebut dibentuk untun menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri, yang sudah terlebih dahulu dibentuk.  Setelah 6 bulan bekerja, TGPF tersebut tidak juga menemukan siapa tersangka pelaku penyiraman air keras kepada Novel. Namun ada beberapa poin yang direkomendasikan TGPF untuk bisa ditindaklanjuti untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak Polri optimistis tim teknis mampu menjalankan perintah Jokowi yang meminta kasus itu diungkap dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun dalam perjalanan selanjutnya, surat perintah tim teknis yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tim tersebut berjalan selama enam bulan. Hal itulah yang kemudian ditolak Presiden Jokowi

"Sprint (surat perintah) tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah tiga bulan dari Presiden, tim akan bekerja secara maksimal dan saya punya keyakinan tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Ulur Waktu
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, menilai pembentukan tim teknis dari Polri tersebut terlalu berbelit-belit. Pembentukan tim tersebut justru malah makin mengulur waktu mengusut pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK itu.

"Jadi berbelit-belit, jadi kebanyakan tim. Dan kita perlu menduga ini jadi semakin mengulur-ulur waktu," kata Alghiffari saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.

Alghiffari menambahkan, kasus ini akan sulit terungkap bila polisi terus mengulur waktu dengan membentuk tim teknis. Sebab, tim semacam ini sudah sering dibentuk oleh pihak kepolisian bahkan sejak beberapa bulan Novel diserang. ***