Menu

7 Kali Keluar Masuk Penjara, Resedivis Ini Kembali Diringkus Karena Tersandung Kasus Ini

Dahari 5 Aug 2019, 13:42
RMH alias Kuteng (34) diringkus tim opsnal reskrim Polsek Mandau/hari
RMH alias Kuteng (34) diringkus tim opsnal reskrim Polsek Mandau/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Seorang residivis melakukan pencurian dan kekerasan (Curat) yang sudah 7 kali keluar masuk penjara, RMH alias Kuteng (34) diringkus tim opsnal reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu 31 Juli 2019 pukul 05.00 WIB lalu.

Selain Kuteng, Unit Reskrim Polsek Mandau juga meringkus AR (27) warga Jalan Desa Harapan Duri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Tersangka RMH alias Kuteng (34) diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kuteng ditangkap lantaran kedapan dan terbukti melakukan pencurian Hp merk Samsung J4 Plus dari sebuah ruko di Jalan Harapan Kelurahan Air Jamban, Duri, Kabupaten Bengkalis.

"Saat itu korban langsung melaporkan ke Polsek Mandau, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelakunya adalah Kuteng dan teman temannya. Setelah mengetahui pelaku, tim langsung meringkus tersangka dirumahnya pada Sabtu 3 Agustus 2019,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, Senin 5 Agustus 2019.

Diutarakan Kapolsek, memang sebelumnya tersangka Kuteng resedivis narkoba. Tersangka melakukan kejahatannya tersebut, lantaran himpitan ekonomi.

"Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 363 ayat 2. Dan ini juga harus menjadi pelajaran bagi tersangka ini,"pungkasnya.***

Halaman: 12Lihat Semua